KEGIATAN GEBYAR PBB P2, DOOR TO DOOR , DAN CALLING
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng memiliki 3 UPTD, yaitu UPTD PAD Buleleng 1 (yang menaungi Kecamatan Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula), UPTD PAD Buleleng 2 (yang menaungi Kecamatan Buleleng, Sukasada dan Banjar) , dan UPTD PAD Buleleng 3 (yang menaungi Kecamatan Seririt, Gerokgak, dan Busungbiu). Yang dimana masing-masing UPTD tersebut memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan administrasi pajak, pelayanan penerimaan setoran pajak, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pendataan, dan pelaporan pajak, retribusi daerah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng melalui masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Door to Door, dan Calling. Kegiatan Gebyar PBB P2, Door to Door, dan Calling yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng melalui UPTD PAD Buleleng I bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberikan kemudahan akses pembayaran pajak kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola dan layanan komunikasi langsung. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak dengan langsung mendatangi atau menghubungi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami peran pajak dalam mendukung kemajuan daerah serta meningkatkan realisasi penerimaan pajak secara lebih optimal dan efisien.
.jpeg)



.jpeg)

Komentar
Posting Komentar